Jumat, 21 Januari 2011

keadilan yang terpertaruhkan

Rasa keadilan yang terpertaruhkan
Indonesia dalam momen kebangkitannya kembali setelah masalah resesi ekonomi ditahun 1998 menjadi sebuah ujian berat lagi bagi kebangkitan tersebut. Hal ini disebabkan karena kekurang siapan bangsa kita yang besar ini dalam menghadapi masa – masa itu seharusnya dikala para founding fathernya reformasi ditahun tersebut telah menyiapkan sebuah maket perubahan yang matang untuk menghadapinya.
Salah satu hal yang membuat semakin nampaknya ketidaksiapan bangsa ini dalam menghadapi era reformasi adalah dalam hal penegakan hukum. Saat ini masyarakat indonesia telah dilanda sindrom ketidak percayaan terhadap penegakan hukum dibangsa ini. Bagi masyarakat awam yang melihat penegakan hukum dinegara ini yang notabenenya bahwa bangsa ini berlandaskan hukum selalu berkata buat apa ada hukum kalau ternyata hukum itu dapat dibeli. Hal ini sungguh ironis dikala setiap tahunnya bangsa ini mengeluarkan biaya yang banyak untuk perbaikan penegakan hukum dibangsa ini.
Slogan law not for sale saat ini hanyalah menjadi sebuah isapan jempol belaka. Malahan saat ini telah berkembang sebuah slogan baru yang mengatakan bahwa memang hukum tidak untuk dijual melainkan law is bisnis. Dan kenyataan saat ini hal itu telah menjadi sebuah perbuatan yang secara terang-terangan dilakukan oleh para penegak hukum kita yang terhormat. Hal ini dapat kita lihat dengan berapa banyaknya para penegak hukum kita yang tersandung kasus hukum dikarenakan menyalahgunakan kewenangannnya yang beimplikasi pada penegakan hukum sehingga lahir sebuah kata law is bisnis. Maka sangat tidak salah bagi masyarakat indonesia hari ini mengatakan bahwa hukum dinegara ini dapat dibeli. Sungguh lucunya negeri ini.
Bagi masyarakat kecil yang sedang mencari keadilan dinegeri ini sudah merasa mereka tidak akan mendapatkannya. Dikarenakan pendapat mereka tentang penegakan hukum sudah berada pada dimensi ketidakpercayaan sehingga sungguh sulit bagi para aktifis hukum untuk meyakinkan kembali bahwa penegakan hukum itu tidak seperti yang mereka bayangkan.
Sudah selayaknya saat ini pemerintah menjadikan prioroitas utama mengenai persoalan penegakan hukum dibangsa ini. Pemerintah saat ini haruslah mengembalikan penegakan hukum pada rel dan fitrahnya. Segala sesuatu yang mencoba untuk merusakinya kembali haruslah ditindak tegas.
By.
Ihsan asmuni SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar